Akreditasi Sekolah Abal-abal
KABUPATEN TANGERANG—Sebagai
upaya meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap ke arah yang diharapkan
sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003, yaitu tentang sisitem pendidikan nasional,
perlu dilakukan pengembangan sekaligus sisitem pengendalian mutu pendidikan
melalui tiga program yang terintegrasi:
yaitu standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi. Dan, lembaga penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun
swasta, akreditasi merupakan syarat
mutlak dalam menentukan standar kualitas serta mutu pendidikan.
Untuk
itu, dalam proses akriditasi itu
sendiri dibutuhkan asesor yang
mempunyai kredibelitas serta integritas yang tinggi. Tim visitasi (asesor) harus mengedepankan
kejujuran, indepedensi, profesionalisme,
keadilan, kesejajaran, keterbukaan, akuntabilitas,
resfonsibilitas, menjaga kerahasiaan
dan motivatif terhadap keunggulan
mutu. Yang dalam hal ini. tim visitasi (
asesor) secara individu maupun
tim juga dilarang keras menerima hadiah dalam bentuk apapun baik uang atau
barang dari pihak sekolah.
Namun,
ada yang menarik untuk dicermati. Dari hasil investigasi wartawan AMUNISI pekan silam, dalam penilaian, ada
beberapa tim visitasi (asesor) yang
tidak objektf, bahkan menyalahgunakan
wewenang untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mereka mau menerima sejumlah uang
dari pihak sekolah untuk memelintir informasi data serta fakta dalam meluluskan
akreditasi. Bahkan, dalam menentukan
nila A,B atau C tergantung dari besarnya nilai uang yang dikeluarkan pihak
sekolah.
”A’uzdubillahiminzdalik” demaikianlah penuturan
Wawan (red) kepada AMUNISI menanggapai fenomena ini. Wawan juga menuturkan,
bahwa peristiwa semacam ini terjadi dari tahun-ketahun, bahkan sudah menjadi
obyek atau proyek kotor dalam akreditasi sekolah yang dilakukan oleh oknum asesor dari BAP-S/M Provinsi Banten.
”Padahal
sudah jelas, norma-norma pelaksanaan akreditasi sekolah sudah diatur dalam Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002. Dan, jika visitasi (asesor) melanggar atau menyimpang dari norma-norma yang
telah ditentukan, sudah pasti, dalam proses akriditasi
yang memakan biaya sangat besar dari anggaran ABPN dan APBD itu hanya akan
menghasilkan akreditasi sekolah yang tidak
bermutu” tambahnya.
Lalu,
apa jadinya jika akreditasi yang merupakan suatu konsep regulasi diri dalam peningkatan
mutu, jaminan kualitas serta pelayanan pendidikan dikotori oleh
manusaia-manusia bermental rusak? ”Sungguh miris sekali. Mestinya, dalam
perekrutan personil atau tim sebagai visitasi
(asesor), BAP-S/M Provinsi Banten harus selektif jangan asal comot, yang
hanya akan menghasilkan kualitas asesor dan
akreditasi sekolah yang abal-abal” tutur Wawan mengakhiri perbincangannya
dengan AMUNISI. (wid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar