Sabtu, 24 Desember 2011

Peristiwa

Akreditasi Sekolah Abal-abal

KABUPATEN TANGERANG—Sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap ke arah yang diharapkan sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003, yaitu tentang sisitem pendidikan nasional, perlu dilakukan pengembangan sekaligus sisitem pengendalian mutu pendidikan melalui tiga program yang terintegrasi: yaitu standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi. Dan, lembaga penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta, akreditasi merupakan syarat mutlak dalam menentukan standar kualitas serta mutu pendidikan.
Untuk itu, dalam proses akriditasi itu sendiri dibutuhkan asesor yang mempunyai kredibelitas serta integritas yang tinggi. Tim visitasi (asesor) harus mengedepankan kejujuran, indepedensi, profesionalisme, keadilan, kesejajaran, keterbukaan, akuntabilitas, resfonsibilitas, menjaga kerahasiaan dan motivatif terhadap keunggulan mutu. Yang dalam hal ini. tim visitasi ( asesor) secara individu maupun tim juga dilarang keras menerima hadiah dalam bentuk apapun baik uang atau barang dari pihak sekolah.
Namun, ada yang menarik untuk dicermati. Dari hasil investigasi wartawan AMUNISI pekan silam, dalam penilaian, ada beberapa tim visitasi (asesor) yang tidak objektf, bahkan menyalahgunakan wewenang untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mereka mau menerima sejumlah uang dari pihak sekolah untuk memelintir informasi data serta fakta dalam meluluskan akreditasi. Bahkan, dalam menentukan nila A,B atau C tergantung dari besarnya nilai uang yang dikeluarkan pihak sekolah.
A’uzdubillahiminzdalik” demaikianlah penuturan Wawan (red) kepada AMUNISI menanggapai fenomena ini. Wawan juga menuturkan, bahwa peristiwa semacam ini terjadi dari tahun-ketahun, bahkan sudah menjadi obyek atau proyek kotor dalam akreditasi sekolah yang dilakukan oleh oknum asesor dari BAP-S/M Provinsi Banten.
”Padahal sudah jelas, norma-norma pelaksanaan akreditasi sekolah sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002. Dan, jika visitasi (asesor) melanggar atau menyimpang dari norma-norma yang telah ditentukan, sudah pasti, dalam proses akriditasi yang memakan biaya sangat besar dari anggaran ABPN dan APBD itu hanya akan menghasilkan akreditasi sekolah yang tidak bermutu” tambahnya.
Lalu, apa jadinya jika akreditasi yang merupakan suatu konsep regulasi diri dalam peningkatan mutu, jaminan kualitas serta pelayanan pendidikan dikotori oleh manusaia-manusia bermental rusak? ”Sungguh miris sekali. Mestinya, dalam perekrutan personil atau tim sebagai visitasi (asesor), BAP-S/M Provinsi Banten harus selektif jangan asal comot, yang hanya akan menghasilkan kualitas asesor dan akreditasi sekolah yang abal-abal” tutur Wawan mengakhiri perbincangannya dengan AMUNISI. (wid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar